PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN SIP BARU:
• Mengisi form dari PDGI (bisa didownload di web ini)
• Lembar STR yang dilegalisir oleh KKI (jumlah sesuai tempat praktek)
• Surat Keterangan pindah atau rekomendasi dari PDGI cabang asal (bila pindah daerah)
• Fotocopy KTP 1 lembar
• Fotocopy NPWP 1 lembar
• Fotocopy ijazah 1 lembar
• Surat keterangan sehat dari dokter yang ber-SIP
• Foto berwarna 3×4 1 lembar dan 4×6 (sebanyak tempat praktek)
• Surat rekomendasi dari PDGI
• Tidak sedang menjalani sanksi profesi dan atau sanksi hukum apapun
• Membayar biaya rekomendasi PDGI Rp.100.000
• Lunas iuran PDGI 1 tahun yaitu Rp.600.000
PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN PINDAH TEMPAT PRAKTEK:
• Mengisi form dari PDGI (bisa didownload di web ini)
• Foto berwarna 3×4 (1 lembar ) dan 4×6 (sebanyak tempat praktek)
• SIP asli yang akan dipindah
• Membayar biaya rekomendasi PDGI Rp.100.000
• Lunas iuran PDGI minimal sampai bulan yang bersangkutan
PERSYARATAN UNTUK PENGAJUAN PENAMBAHAN SIP :
• Mengisi form dari PDGI (bisa didownload di web ini)
• Lembar STR yang dilegalisir oleh KKI (jumlah sesuai tempat praktek)
• Fotocopy KTP 1 lembar
• Fotocopy NPWP 1 lembar
• Fotocopy ijazah 1 lembar
• Surat keterangan sehat dari dokter yang ber-SIP
• Foto berwarna 3×4 1 lembar dan 4×6 (sebanyak tempat praktek)
• Fotocopy SIP lainnya
• Surat rekomendasi dari PDGI
• Membayar biaya rekomendasi PDGI Rp.100.000
• Lunas iuran PDGI minimal sampai bulan yang bersangkutan