Pengajuan KTA


persyaratan-membuat-KTA-untuk-dokter-gigi

Pengertian Anggota PDGI
Keanggotaan
Hak Anggota
Kewajiban Anggota
Pembinaan Cabang kepada Anggota
Syarat-syarat keanggotaan
Tata Cara Penerimaan Anggota
Mutasi dan Syarat Mutasi Anggota
Syarat Pembuatan KTA PDGI


PENGERTIAN ANGGOTA PDGI
Anggota PDGI cabang adalah dokter gigi yang bertempat tinggal, berpraktek, atau bekerja di daerah cabang yang bersangkutan.


KEANGGOTAAN
Anggota PDGI terdiri dari:

  1. Anggota biasa yaitu dokter gigi dan dokter gigi spesialis warganegara Indonesia yang memiliki ijazah yang diakui oleh pemerintah R.I.
  2. Anggota luar biasa yaitu dokter gigi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
  3. Anggota kehormatan yaitu mereka yang telah berjasa dalam lapangankesehatan dan kedokteran gigi Indonesia.


HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Kembali ke atas

HAK ANGGOTA

  1. Anggota biasa berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan maupun tulisan kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan Perkumpulan serta memilih dan dipilih sebagai pengurus.
  2. Anggota Luar Biasa dan Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan maupun tulisan kepada pengurus, mengikuti semua kegiatan Perkumpulan tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih.
  3. Tiap anggota mendapatkan hak perlindungan dan pembelaan dalam tugas profesinya.
  4. Tiap anggota hanya berhak mendapatkan KTA (Nasional).
  5. Tiap anggota berhak mendapat informasi dari pengurus antara lain tentang peningkatan keprofesiannya.
  6. Tiap anggota berhak untuk memperoleh rekomendasi PDGI untuk kepentingan keanggotaannya/keprofesiannya.


KEWAJIBAN ANGGOTA

  1. Anggota biasa dan anggota luar biasa berkewajiban menjunjung tinggi, mematuhi dan mengamalkan sumpah Dokter dan Dokter Gigi dan kode etik Kedokteran Gigi, AD/ART, segala peraturan dan keputusan PDGI.
  2. Membayar iuran wajib setiap bulan serta kewajiban lainnya, kecuali anggota kehormatan.
  3. Berpartisipasi aktif pada setiap kegiatan PDGI.
  4. Menjaga dan mempertahankan kehormatan PDGI.
  5. Meningkatkan pengetahuan, memperhatikan kesejahteraan individu dan keluarga baik fisik maupun spiritual, meningkatkan rasa kesejawatan sesama anggota PDGI.


Pembinaan cabang terhadap anggota

  1. Pengurus cabang berkewajiban untuk membina anggota. Pembinaan bertujuan agar setiap anggota merasakan manfaat berorganisasi, meningkatkan “Sense of belonging“, serta partisipasi anggota.
  2. Memelihara komunikasi yang berkesinambungan dan terprogram, misalnya dengan menerbitkan buletin berkala, pertemuan-pertemuan ilmiah, profesi atau kekeluargaan.
  3. Di dalam kegiatan PDGI cabang, selain porsi kegiatan ilmiah dan organisasi, juga diprogramkan topik-topik yang menyangkut masalah pembinaan rohani/sosbud/sosek/sospol/manajerial dan kebijakan kesehatan nasional dan internasional yang relevan.


SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN

  1. Calon Anggota harus mempunyai ijazah dokter gigi atau dokter gigi spesialis kecuali anggota kehormatan.
  2. Tata cara menjadi anggota (penerimaan keanggotaan) selanjutnya diatur dalam Tata laksana Manajemen Anggota.

Kembali ke atas

 

TATACARA PENERIMAAN ANGGOTA

  1. Anggota biasa dan anggota luar biasa diterima oleh pengurus PDGI cabang setempat melalui pendaftaran tertulis dengan syarat:
    • Mengisi formulir pendaftaran (dapat di download di web ini)
    • Melampirkan foto copy ijazah dokter gigi/dokter gigi spesialis yang diakui 1 lembar
    • Melampirkan fotocopy KTP / Surat Keterangan Domisili 1 lembar
    • Surat pindah dari PDGI cabang terakhir  (jika mutasi)
    • Lunas iuran PDGI 1 tahun.
  2. Pengangkatan anggota kehormatan diusulkan oleh pengurus cabang kepada pengurus besar melalui pengurus wilayah

 


MUTASI ANGGOTA

Mutasi anggota perlu dipantau secara seksama oleh pengurus PDGI cabang. Oleh karena itu, mutasi anggota perlu diketahui oleh
1. Pengurus PDGI cabang asal
2. Pengurus PDGI cabang di tempat yang baru
3. Pengurus PDGI wilayah tempat asal
4. Pengurus PDGI wilayah di tempat yang baru
5. Pengurus besar

Kembali ke atas

SYARAT MUTASI
1. Mengisi form mutasi (Dapat di download di web ini)
2. Rekomendasi pindah dari PDGI Cabang Balikpapan

 

BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN

Berakhirnya masa keanggotaan dapat terjadi apabila:

  1. Meninggal dunia.
  2. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri dengan mengajukan secara tertulis kepada Pengurus Cabang dan selanjutnya diteruskan kepada Pengurus Besar dan atau atas usul Pengurus cabang yang bersangkutan.
  3. Tidak melaksanakan kewajibannya sebagai anggota sebagaimana yang tercantum dalam AD/ART selama-lamanya 3 tahun.

 

PEMBERHENTIAN KEANGGOTAAN

Keanggotaan diberhentikan sementara dan/atau tetap sebagai anggota PDGI apabila:

  1. Melanggar Kode Etik Kedokteran Gigi dan atau AD ART PDGI.
  2. Anggota yang berhenti atau diberhentikan sebagaimana Pasal 19 ayat (1) dan Pasal 19 ayat (2) tidak berhak menarik kembali iuran wajib.

Kembali ke atas

NOMOR POKOK ANGGOTA/KARTU TANDA ANGGOTA/ BUKU INDUK ANGGOTA

  1. Nomor pokok anggota (NPA) hanya dikeluarkan oleh PB PDGI, berlaku diseluruh Indonesia, seumur hidup, kecuali apabila diberhentikan sebagai anggota. NPA tidak dapat dialihkan kepada orang lain.
  2. Kartu tanda anggota (KTA). Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban rnemiliki KTA. Untuk memperoleh KTA, berlaku ketentuan sebagai berikut:
  • Penomoran KTA diberi :
    1. No. Kode Wilayah
    2. No. Kode Cabang
  1. Nomor anggota berlaku seumur hidup dan diberikan satu kali, yang berubah (jika mutasi) adalah kode cabang dan kode wilayahnya.
  • KTA diterbitkan oleh PB PDGI
  • KTA diperpanjang setiap tiga tahun. KTA dibuat baru bila anggota PDGI mutasi atau terdapat perubahan data pribadi dari anggota tersebut.


Kembali ke atas

SYARAT PEMBUATAN KTA PDGI
• Syarat Pembuatan KTA PDGI

  1. Mengisi Formulir pendaftaran anggota PDGI dapat didownload diwebsite ini)
  2. Foto Copy STR/Ijasah 1 lembar
  3. Pass Foto 3×4 1 Lembar
  4. Surat Pengantar dari PDGI Cabang setempat

• Syarat Mutasi dan Her Registrasi

  1. Mengisi Formulir Pendaftaran anggota PDGI
  2. Foto Copy STR 1 Lembar
  3. Pass Foto 3×4 1 Lembar
  4. Foto Copy kartu Anggota Lama
  5. Surat Pengantar dari cabang untuk Mutasi/ Her Registrasi
  6. Jika Mutasi mohon dilampirkan surat mutasi dari cabang asal

• Syarat Pembuatan KTA Hilang

  1. Mengisi Formulir pendaftaran anggota PDGI
  2. Foto Copy STR/Ijasah 1 lembar
  3. Pass Foto 3×4 1 Lembar
  4. Membayar ADM Rp 10.000,- ke Rek. BNI 0010536539 a/n PB Persatuan Dokter Gigi Indonesia
  5. Surat pengantar dari cabang disertai dengan bukti bayar.

 

Catatan:

  • Mohon bukti terima KTA PDGI di fax ke PB PDGI 021-85906332
    email : pbpdgi@cbn.net.id
  • Bagi yang tidak mengirimkan tanda terima kami anggap KTA telah sampai ke tujuan (tidak bermasalah)
  • Harap konfirmasi ke PB PDGI jika paling lama dalam 2 bulan dari pengajuan KTA PDGI belum sampai

Setiap tiga tahun akan dilakukan pemutakhiran database anggota oleh cabang, termasuk pencatatan jika ada perubahan-perubahan, misalnya tempat tinggal, gelar, spesialisasi, dan lain-lain. Hasil herregistrasi disampaikan kepada PDGI wilayah dan PB PDGI

Kembali ke atas

Leave a Reply