ALUR RE-SERTIFIKASI DOKTER GIGI
PDGI CABANG BALIKPAPAN
- Anggota PDGI Cabang Balikpapan yang akan mengurus re-sertifikasi wajib :
- Melunasi iuran PDGI sampai dengan Desember 2016. Bukti pelunasan dan info mengenai kekurangan iuran dapat diperoleh dari Bendahara PDGI Balikpapan drg. Sekar Dianing ( Puskesmas Damai HP: 08125554387)
- Transfer (via teller bank) biaya registrasi Rp. 300.000,- ke Rekening KKI no rek: 93.20.5556 Bank BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan transfer biaya sertifikat kompetensi Rp. 250.000,- ke rekening PB PDGI-P3KGB no: 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat. (Dapat dilihat di form 1)
- Melengkapi berkas re-sertifikasi berupa Form 1-6 beserta dokumen kelengkapannya dengan urutan penyusunan berkas sesuai format 6 (STTB) dan form 6 berada di susunan paling atas.
- Berkas re-sertifikasi diserahkan menggunakan map berwarna kuning (Tebal). Hal-hal mengenai berkas Re-sertifikasi:
- Form re-sertifikasi (form 1-6) dapat di download di Website PDGI Balikpapan.org atau dapat diambil di sekretariat PDGI Balikpapan dengan alamat: Klinik BDHC jl. Jend.Sudirman Komp.Pantai Mas Permai Blok A no: 29 Balikpapan, Cp: Ferry (Admin PDGI Balikpapan, HP: 081348758577)
- Form 1 dicopy 3 sebanyak kali , masing-masing untuk administrasi komisi P3KGB, untuk kolegium dan untuk KKI (lihat form 6)
- Untuk kartu anggota PDGI (KTA), KTP dan bukti transfer harus difotocopi menggunakan kertas F4 (folio) agar mudah dilegalisir.
- Jika belum memiliki KTA dapat menggunakan formulir pengajuan KTA yang nantinya akan dilegalisir Unit P3KGB.
- Pengisian format 2 harus sesuai dengan urutan sertifikat yang dikumpulkan.
- Seluruh sertifikat yang akan di verifikasi harus di fotocopi dan diserahkan sertifikat aslinya dengan penyusunan sertifikat fotocopi kemudian dibawahnya sertfikat aslinya, dst untuk memudahkan proses verifikasi.
- Foto sebagai kelengkapan berkas harus dipisahkan antara foto untuk perpanjangan sertifikat kompetensi dan foto untuk registrasi ulang (lihat form 9)
- STR asli harus disertakan untuk diverifikasi
- Seluruh dokumen asli nantinya akan dikembalikan kepada dokter gigi yang bersangkutan.
- Setelah berkas lengkap dapat di serahkan ke Sekretariat PDGI Balikpapan dengan alamat: Klinik BDHC jl. Jend.Sudirman Komp.Pantai Mas Permai Blok A no: 29 Balikpapan, Cp: Ferry (admin PDGI Balikpapan, HP: 081348758577 )
- Berkas Re-Sertifikasi diverifikasi kelengkapannya oleh admin PDGI Balikpapan dan hanya berkas yang lengkaplah yang diterima oleh admin untuk diverifikasi.
- Setelah berkas terkumpul admin PDGI akan membagikan berkas kepada verifikator untuk diverifikasi.
- Apabila ternyata harus ada perbaikan, Admin akan menghubungi dokter gigi bersangkutan untuk melengkapi berkasnya lagi.
- Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan berkas telah dikirim ke Komisi P3KGB, , Surat Tanda Terima Berkas (STTB) atau Form 9 dan berkas asli kemudian dikembalikan ke dokter gigi yang bersangkutan.