Pengajuan STR

ALUR RE-SERTIFIKASI DOKTER GIGI
PDGI CABANG BALIKPAPAN

  1. Anggota PDGI Cabang Balikpapan yang akan mengurus re-sertifikasi wajib :
    • Melunasi iuran PDGI sampai dengan Desember 2016. Bukti pelunasan dan info mengenai kekurangan iuran dapat diperoleh dari Bendahara PDGI Balikpapan drg. Sekar Dianing ( Puskesmas Damai HP: 08125554387)
    • Transfer (via teller bank) biaya registrasi Rp. 300.000,- ke Rekening KKI no rek: 93.20.5556 Bank BNI Cabang Melawai Raya Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan transfer biaya sertifikat kompetensi Rp. 250.000,- ke rekening PB PDGI-P3KGB no: 0335-01-001199-30-6 BRI Cab. Jakarta Kramat. (Dapat dilihat di form 1)
    • Melengkapi berkas re-sertifikasi berupa Form 1-6 beserta dokumen kelengkapannya dengan urutan penyusunan berkas sesuai format 6 (STTB) dan form 6 berada di susunan paling atas.
    • Berkas re-sertifikasi diserahkan menggunakan map berwarna kuning (Tebal). Hal-hal mengenai berkas Re-sertifikasi:
      • Form re-sertifikasi (form 1-6) dapat di download di Website PDGI Balikpapan.org atau dapat diambil di sekretariat PDGI Balikpapan dengan alamat: Klinik BDHC jl. Jend.Sudirman Komp.Pantai Mas Permai Blok A no: 29 Balikpapan, Cp: Ferry (Admin PDGI Balikpapan, HP: 081348758577)
      • Form 1 dicopy 3 sebanyak kali , masing-masing untuk administrasi komisi P3KGB, untuk kolegium dan untuk KKI (lihat form 6)
      • Untuk kartu anggota PDGI (KTA), KTP dan bukti transfer harus difotocopi menggunakan kertas F4 (folio) agar mudah dilegalisir.
      • Jika belum memiliki KTA dapat menggunakan formulir pengajuan KTA yang nantinya akan dilegalisir Unit P3KGB.
      • Pengisian format 2 harus sesuai dengan urutan sertifikat yang dikumpulkan.
      • Seluruh sertifikat yang akan di verifikasi harus di fotocopi dan diserahkan sertifikat aslinya dengan penyusunan sertifikat fotocopi kemudian dibawahnya sertfikat aslinya, dst untuk memudahkan proses verifikasi.
      • Foto sebagai kelengkapan berkas harus dipisahkan antara foto untuk perpanjangan sertifikat kompetensi dan foto untuk registrasi ulang (lihat form 9)
      • STR asli harus disertakan untuk diverifikasi
      • Seluruh dokumen asli nantinya akan dikembalikan kepada dokter gigi yang bersangkutan.
  2. Setelah berkas lengkap dapat di serahkan ke Sekretariat PDGI Balikpapan dengan alamat: Klinik BDHC jl. Jend.Sudirman Komp.Pantai Mas Permai Blok A no: 29 Balikpapan, Cp: Ferry (admin PDGI Balikpapan, HP: 081348758577 )
  3. Berkas Re-Sertifikasi diverifikasi kelengkapannya oleh admin PDGI Balikpapan dan hanya berkas yang lengkaplah yang diterima oleh admin untuk diverifikasi.
  4. Setelah berkas terkumpul admin PDGI akan membagikan berkas kepada verifikator untuk diverifikasi.
  5. Apabila ternyata harus ada perbaikan, Admin akan menghubungi dokter gigi bersangkutan untuk melengkapi berkasnya lagi.
  6. Setelah seluruh proses verifikasi selesai dan berkas telah dikirim ke Komisi P3KGB, , Surat Tanda Terima Berkas (STTB) atau Form 9 dan berkas asli kemudian dikembalikan  ke dokter gigi yang bersangkutan.

 

Leave a Reply